POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Polewali Mandar Sulawesi Barat (Sulbar) resmi ditahan penyidik kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/7/2022).
ASN berinisial AR itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus korupsi dana desa saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Salarri, Kecamatan Limboro, Polewali Mandar, tahun 2020 lalu.
Pihak kejaksaan pun langsung melakukan penahan di Lapas Kelas II B Polewali Mandar. ASN yang bertugas di Kecamatan Polewali ditahan selama 20 hari ke depan.
Saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Salarri, AR diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan infrastruktur untuk memperkaya diri sendiri.
Baca juga: Menang Kasasi, Kejaksaan Eksekusi Anggota DPRD Ketapang yang Terjerat Korupsi Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muh. Ichwan mengimbau kepada pejabat desa lainnya agar tidak tergiur melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Pasalnya hal ini bisa merugikan diri sendiri dan juga negara.
“Kejaksaan terus mengingatkan pejabat termasuk aparat desa untuk tidak tergiur melakukan tindak pidana korupsi. Selain karena bisa merugikan diir sendir juga merugikan negara,” katanya.
Akibat perbutannya, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 446.447.039. Sementara pajak penggunaan angaran desa sebesar Rp 16.918.554.
Kasus kejahatan korupsi ini sendiri terkuak setelah tim dari BPK melakukan audit dan monitoring selama beberapa bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.