KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah lembaga bentukan pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia.
Bermula dari kekalahan Jepang oleh sekutu, maka Jepang dengan strateginya berusaha mengambil hati dengan memberikan janji merealisasikan kemerdekaan Indonesia agar tidak turut melakukan perlawanan.
Baca juga: Peran Tionghoa dalam BPUPKI
Dalam bahasa Jepang, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dikenal juga dengan Dokuritsu Junbi Cosakai.
Baca juga: Alasan Jepang Membentuk BPUPKI
Pembentukan BPUPKI secara tertulis termuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945.
Baca juga: Daftar Anggota BPUPKI
Sementara BPUPKI secara dibentuk pada 29 April 1945 diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan wakilnya Raden Pandji Soeroso (Indonesia) dan Ichibangase Yosio (Jepang).
Semula anggota BPUPKI semula berjumlah 70 orang, yang terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang Jepang. Kemudian pada sidang kedua, anggota BPUPKI ditambah 6 orang anggota dari Indonesia.
Dilansir dari laman Gramedia, tugas utama BPUPKI adalah sebagai badan penyelidik untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang memiliki hubungan dengan politik, tata pemerintahan, ekonomi, dan lainnya yang diperlukan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Secara rinci, berikut adalah tugas-tugas dari BPUPKI:
Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut adalah ringkasan dari sidah BPUPKI mulai dari waktu, tujuan, tokoh, dan hasil.
Waktu pelaksanaan: 29 Mei – 1 Juni 1945
Tujuan: membahas perumusan dasar negara Indonesia.
Tokoh: Panitia Sembilan yang terdiri dari
Hasil:
Sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945 menghasilkan gagasan rumusan lima asas negara Republik Indonesia dari Prof. Mohammad Yamin, S.H., yaitu:
Sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945 menghasilkan gagasan tentang rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia Merdeka dari Prof. Dr. Soepomo, yaitu:
Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 menghasilkan gagasan tentang rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia dari Ir. Soekarno, yaitu:
Pada akhirnya hasil rumusan dasar negara Indonesia dari Panitia Sembilan yang disepakati sebagai hasil dari sidang BPUPKI pertama dikenal dengan Piagam Jakarta.
Isi dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah:
Waktu pelaksanaan: 10-17 Juli 1945
Tujuan: membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.
Tokoh: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua.
Panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman
Hasil:
Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Ada pula laporan Panitia Perancang UUD yang disampaikan oleh Ir. Soekarno selaku ketua yang berisi rancangan UUD, yaitu:
Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah dianggap menyelesaikan tugasnya dengan baik dengan menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka.
BPUPKI digantikan dengan dibentuknya Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai dengan Sukarno sebagai ketuanya.
Sumber:
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/menuju-negara-kesatuan-republik-indonesia/
https://www.gramedia.com/literasi/tugas-dan-tujuan-bpupki/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.