KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulus Tety Taek mengaku kecewa dengan sistem kredit Bank Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga, Paulus melayangkan surat ke sejumlah instansi terkait.
Surat pengaduan itu terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya diterima utuh malah dipotong Bank NTT.
Baca juga: Berkunjung ke Kupang, Presiden Timor Leste Ziarah ke Makam Mantan Gubernur Timor Timur
Surat pengaduan itu dikirim Paulus ke PT Tabungan Pensiun (Taspen) dengan tembusan Gubenur NTT, Kepala Cabang PT Taspen Kupang, Bupati TTU, Ketua DPRD TTU dan Kapala Cabang Bank NTT Kefamenanu.
"Saya sudah kirim surat pengaduan Saya itu sejak tanggal 6 Juli 2022 lalu," ujar Paulus, kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Paulus juga mendatangi kantor DPRD TTU, Selasa (26/7/2022). Ia bertemu dengan sejumlah anggota dewan.
Ia menjelaskan, gaji ke-13 dan THR tersebut dipotong Bank NTT Cabang Kefamenanu, untuk menutupi angsuran kredit prapensiun yang diambilnya.
Pemotongan itu, kata dia, karena angsuran kredit tiap bulan yang dipotong dari gaji pensiunnya minus.
"Pegawai Bank NTT, yang melayani kredit, tidak mengerti sistem perhitungan aplikasi kredit prapensiun. Ketika saya pensiun, besaran gaji yang saya terima tidak sama seperti sewaktu aktif bekerja," kata Paulus.
Akibatnya, setelah pensiun, besaran gajinya tidak cukup untuk membayar angsuran kredit.
Paulus menuding, kekeliruan Pegawai Bank NTT dalam perhitungan aplikasi kredit prapensiun tersebut jelas sangat merugikannya.
"Bukan hanya saya saja, tetapi ada juga nasabah lainnya yang mengambil kredit prapensiun mengalami nasib yang sama seperti saya," kata dia.
Padahal, lanjut Paulus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, THR dan gaji-13 seharusnya tidak dikenakan potongan apa pun selain pajak penghasilan.
Paulus menyebut, pemotongan yang dilakukan Bank NTT Cabang Kefamenanu telah menyalahi aturan yang berlaku.
Ia pun berharap gaji yang dipotong itu segera dibayarkan Bank NTT agar bisa memenuhi kebutuhan hidup serta biaya anaknya yang kuliah.
Paulus mengaku, surat yang dikirim ke PT Taspen dengan tembusan Bank NTT Kefamenanu telah dibalas pihak bank daerah itu.
Surat dari Bank NTT Cabang Kefamenanu tersebut berisi penjelasan pemotongan gaji-13 dan THR, yang telah diterimanya pada 20 Juli 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu Fridolina MM Faturene, tertulis empat poin utama penjelasan.
Pertama, kredit tersebut diproses sebelum adanya aplikasi mobile Taspen 2018, sehingga pada saat pensiun, terjadi selisih angsuran karena kekurangan potongan pada gaji pensiun debitur.
Kekurangan potongan gaji pensiun tersebut menyebabkan terjadi selisih kurang per bulan sebesar Rp 572.002, sehingga kredit yang dinikmati Paulus, masuk dalam kolektibilitas 2 (Dalam perhatian khusus).
Kedua, pada 19 April 2022, Paulus mendapat THR Lebaran sebesar Rp 3.909.400 dan bersedia menyetor untuk tunggakan berjalan tersebut sebesar Rp 1.400.000.
Paulus, tulis Bank NTT, melakukan perjanjian secara lisan kepada analisis kredit multiguna untuk melakukan pemotongan gaji ke-13 pensiun yang akan dibayarkan pada Juli 2022 sebesar satu kali gaji, agar pinjaman tersebut kembali lancar.
Ketiga, berdasarkan perjanjian itu maka pada 1 Juli 2022 saat gaji ke-13 dibayarkan, pihak bank memotong sebesar Rp 3.909.400, untuk melunasi tunggakan dan pinjaman pada bank yang saat ini yang telah kembali lancar.
Namun, berjalannya waktu, Paulus disebut mengingkarinya.
Keempat, atas dasar perjanjian utang piutang antara Paulus dan Bank NTT Cabang Kefamenanu, serta diperkuat dengan surat pernyataan pemotongan gaji pensiunan atau perdebatan rekening gaji pensiun pada Bank NTT yang telah dibuat bermaterai, maka secara hukum Bank NTT berhak melalukan pemotongan gaji.
Baca juga: Jenazah Korban Penganiayaan di Sikka Dipulangkan ke TTU
Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, akan mendalami kasus itu secara internal.
"Terima kasih informasinya. Saya mohon waktu buat klarifikasi internal, sehingga dapat memberikan tanggapan yang benar," kata Alexander saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.