Surat dari Bank NTT Cabang Kefamenanu tersebut berisi penjelasan pemotongan gaji-13 dan THR, yang telah diterimanya pada 20 Juli 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu Fridolina MM Faturene, tertulis empat poin utama penjelasan.
Pertama, kredit tersebut diproses sebelum adanya aplikasi mobile Taspen 2018, sehingga pada saat pensiun, terjadi selisih angsuran karena kekurangan potongan pada gaji pensiun debitur.
Kekurangan potongan gaji pensiun tersebut menyebabkan terjadi selisih kurang per bulan sebesar Rp 572.002, sehingga kredit yang dinikmati Paulus, masuk dalam kolektibilitas 2 (Dalam perhatian khusus).
Kedua, pada 19 April 2022, Paulus mendapat THR Lebaran sebesar Rp 3.909.400 dan bersedia menyetor untuk tunggakan berjalan tersebut sebesar Rp 1.400.000.
Paulus, tulis Bank NTT, melakukan perjanjian secara lisan kepada analisis kredit multiguna untuk melakukan pemotongan gaji ke-13 pensiun yang akan dibayarkan pada Juli 2022 sebesar satu kali gaji, agar pinjaman tersebut kembali lancar.
Ketiga, berdasarkan perjanjian itu maka pada 1 Juli 2022 saat gaji ke-13 dibayarkan, pihak bank memotong sebesar Rp 3.909.400, untuk melunasi tunggakan dan pinjaman pada bank yang saat ini yang telah kembali lancar.
Namun, berjalannya waktu, Paulus disebut mengingkarinya.
Keempat, atas dasar perjanjian utang piutang antara Paulus dan Bank NTT Cabang Kefamenanu, serta diperkuat dengan surat pernyataan pemotongan gaji pensiunan atau perdebatan rekening gaji pensiun pada Bank NTT yang telah dibuat bermaterai, maka secara hukum Bank NTT berhak melalukan pemotongan gaji.
Baca juga: Jenazah Korban Penganiayaan di Sikka Dipulangkan ke TTU
Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, akan mendalami kasus itu secara internal.
"Terima kasih informasinya. Saya mohon waktu buat klarifikasi internal, sehingga dapat memberikan tanggapan yang benar," kata Alexander saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.