BIMA, KOMPAS.com - Anggota polisi berinisial N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah.
N merupakan anggota Polri yang bertugas di Mapolres Bima Kota. Pria berusia 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan keluarga terduga pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Bima Langka dan Mahal, Diduga Dibeli Kalangan Menengah ke Atas
Selain N, polisi juga menetapkan seorang kepala sekolah berinisial I (50), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka pada Sabtu kemarin, dan langsung dilakukan pemeriksaan serta ditahan saat itu juga," kata Jufrin di Bima, Selasa (26/7/2022).
Jufrin menjelaskan, N merupakan satu dari sembilan orang yang dilaporkan merusak rumah terduga pelaku pencabulan berinisial ABD (82).
N saat itu melakukan aksi perusakan akibat kesal karena pemilik rumah diduga mencabuli putrinya yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Kasus ini sudah lama, terjadi sejak enam bulan lalu," tutur Jufrin.
Tak terima melihat rumah ABD dihancurkan warga, keluarga pelaku pencabulan itu melaporkan N dan sejumlah pelaku lain ke polisi.
Jufrin mengatakan, kasus itu kemudian jadi atensi polisi. Dari hasil proses penyelidikan, kata dia, penyidik menemukan alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Jufrin memastikan Polri tidak akan mentoleransi perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggotanya.
"Tidak ada pilih memilih meskipun anggota yang terlibat," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran Ruko di Bima Diduga akibat Korsleting, Warga Mengungsi
Meski anaknya menjadi korban pencabulan, N kini ditahan di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara ABD yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.