Dijelaskannya, dalam UU SPPA, jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda. Anak, berdasarkan UU SPPA, yaitu pidana dan tindakan.
"Untuk pidana sendiri diatur dalam Pasal 71 ayat (1) pidana pokok bagi anak terdiri atas, a. pidana peringatan, b. pidana dengan syarat. Pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan. Pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara. Jelas dalam UU SPPA pidana penjara menjadi pilihan terakhir untuk anak," ungkap Yan.
Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal, Jadi Tersangka hingga Akhirnya Dibebaskan
Terhadap kasus ini, Yan berpesan agar menjadi pembelajaran bagi keluarga, lingkungan sosial, pemerintah dari desa, camat hingga pemerintah kabupaten untuk bisa lebih memperhatikan ha-hak anak.
"Semoga tidak ada lagi ada anak-anak yang nasibnya sama seperti anak H dengan keluarga mulai lebih mengawasi anak, lingkungan sosial mulai perhatikan pergaulan anak di sekitarnya, pemerintah desa mulai menganggarkan dana desanya untuk pembentukan dan pemberdayaan organisasi anak dan kegiatan yang bermanfaat bagi anak," ungkap Yan.
Sebelumnya, H merupakan satu dari empat begal yang hendak merampas motor Amaq Sinta pada April 2022. Tiga pelaku lainnya adalah OWP (21), PN (30) W (32).
Adapun OWO dan PN tewas ditangan Amaq Sinta yang merupakan target korbannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.