Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembegal Amaq Sinta yang Masih Anak Divonis 6 Bulan Pembinaan

Kompas.com - 26/07/2022, 18:59 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - H (17), salah satu pelaku begal terhadap Amaq Sinta divonis 6 bulan hukuman pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum H, Yan Mangandar Putra, setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Selasa (26/7/2022).

"Tadi bertempat di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Praya, hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi membacakan putusan terhadap anak H yang pada pokoknya mengadili menyatakan anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Yan.

Baca juga: Pembegal Amaq Sinta Rencanakan Aksi di Pasar dan Sempat Minum Miras

Yan berpandangan bahwa pelaku H tidak terlibat secara aktif dalam kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta. Menurutnya, H hanya menerima perintah dari para pelaku dewasa.

"Sikapnya (H) pasif, hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban Amaq Sinta," kata Yan.

Fakta lainnya dalam persidangan, kata Yan, saksi Amaq Sinta memaafkan anak dan berharap juga anak nanti setelah menjalani hukumannya dapat segera melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: Amaq Sinta Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembegalan

Terhadap putusan tersebut,  Yan Mangandar beserta rekan penasihat hukum lainnya, Indra Pradipta dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah, menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya menyatakan menerima. Sehingga, putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa berencana akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut tanggal 4 Agustus 2022," ungkap Yan.

Selain didampingi oleh penasihat hukum, H juga didampingi oleh PK BAPAS Mataram, keluarga dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram selama persidangan berlangsung.

Yan menilai, putusan pengadilan tersebut sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com