Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembegal Amaq Sinta yang Masih Anak Divonis 6 Bulan Pembinaan

Kompas.com - 26/07/2022, 18:59 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - H (17), salah satu pelaku begal terhadap Amaq Sinta divonis 6 bulan hukuman pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum H, Yan Mangandar Putra, setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Selasa (26/7/2022).

"Tadi bertempat di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Praya, hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi membacakan putusan terhadap anak H yang pada pokoknya mengadili menyatakan anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Yan.

Baca juga: Pembegal Amaq Sinta Rencanakan Aksi di Pasar dan Sempat Minum Miras

Yan berpandangan bahwa pelaku H tidak terlibat secara aktif dalam kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta. Menurutnya, H hanya menerima perintah dari para pelaku dewasa.

"Sikapnya (H) pasif, hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban Amaq Sinta," kata Yan.

Fakta lainnya dalam persidangan, kata Yan, saksi Amaq Sinta memaafkan anak dan berharap juga anak nanti setelah menjalani hukumannya dapat segera melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: Amaq Sinta Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembegalan

Terhadap putusan tersebut,  Yan Mangandar beserta rekan penasihat hukum lainnya, Indra Pradipta dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah, menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya menyatakan menerima. Sehingga, putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa berencana akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut tanggal 4 Agustus 2022," ungkap Yan.

Selain didampingi oleh penasihat hukum, H juga didampingi oleh PK BAPAS Mataram, keluarga dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram selama persidangan berlangsung.

Yan menilai, putusan pengadilan tersebut sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Regional
2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Cekcok Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Cekcok Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Regional
Ayah Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Ayah Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Regional
Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut 'Bakdo Kupat'

Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut "Bakdo Kupat"

Regional
Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Regional
Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Regional
Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Regional
Jeffri Kaget Kaus Merahnya Dipakai oleh Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Diambil Pelaku dari Rumah Kosong

Jeffri Kaget Kaus Merahnya Dipakai oleh Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Diambil Pelaku dari Rumah Kosong

Regional
Tradisi Sungkem Tlompak, Wujud Syukur Masyarakat Lereng Gunung Merbabu

Tradisi Sungkem Tlompak, Wujud Syukur Masyarakat Lereng Gunung Merbabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com