Saat ini Bangka Belitung memiliki 482 izin usaha pertambangan (IUP) yang dua di antaranya masih tahap eksplorasi. Luasan IUP itu mencapai 800 ribu hektar lebih.
Produk ikutan timah seperti monasit dan senotim juga masih menumpuk di gudang karena masih tahap kajian dan terkendala alih teknologi.
Kepala Bidang Pengendalian Usaha Industri Bangka Belitung, Supianto mengatakan, pemerintah pusat perlu menyiapkan program hilirisasi secara utuh.
Baca juga: PT Timah Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Timah, Ini Strategi yang Dilakukan
Selama ini produk timah batangan yang diekspor dikategorikan sebagai produk setengah jadi.
"Produksi timah kita 95 persen ekspor dan hanya 5 persen yang mulai hilirisasi. Kalau saat ini dilarang ekspor, APBD bisa terdampak sampai kabupaten/kota," ujar Supianto.
Rencana larangan ekspor untuk meningkatkan hilirisasi, kata Supianto memang bernilai positif untuk perekonomian nasional salah satunya dalam menciptakan lapangan kerja.
"Tapi harus disiapkan secara utuh hilirisasinya," ujar dia.
Deputi Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan memastikan, belum ada larangan ekspor untuk logam timah.
Baca juga: Asal-usul dan Sejarah Pangkal Pinang, Ternyata Tempat Demang Mengawasi Tambang Timah
Saat ini yang sudah dilarang baru nikel dan selanjutnya bauksit.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Bangka Belitung Edih Mulyadi mengatakan, kebijakan larangan ekspor harus dikaji supaya tidak ada gejolak, sebab timah bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kementerian ESDM perlu mengkaji TI atau tambang inkonvensional ini seperti apa dan dampak lingkungannya," ujar Edih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.