SERANG, KOMPAS.com- Polisi menduga ada sejumlah pelanggaran aturan lalu lintas dilakukan sopir odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Salah satu pelanggaran yang sudah dipastikan terjadi adalah soal jumlah penumpang.
"Total ada 20 penumpang, pastinya odong-odong over kapasitas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Serang AKP Tiwi Afrina saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Selamat, 9 Penumpangnya Tewas di TKP
Selain itu, kata Tiwi, ada dugaan odong-odong itu sedang dalam keadaan tidak layak beroperasi.
Namun, Tiwi belum menyatakan kelebihan muatan dan kelayakan kendaraan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan maut ini.
Dia mengatakan, saat ini polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Nanti kita akan lakukan pemeriksaan dari hasil olah tkp, dari saksi korban, dari supir juga," sebutnya.
Baca juga: Daftar Korban Tewas akibat Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang
Untuk mengetahui sebab pasti terjadinya kecelakaan ini, polisi menerapkan metode traffic accident analysis.