TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, tengah diterpa isu miring, dengan mencuatnya dugaan jual beli jabatan eselon III dan IV, pada mutasi yang dilakukan terhadap lebih 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara beberapa waktu lalu.
Praktek lancung ini menyeruak ke permukaan, akibat ada sejumlah pejabat yang melapor ke Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan meneruskannya ke polisi, Sabtu (23/7/2022).
Dalam praktiknya, satu kursi, dibanderol Rp 50 juta, dengan uang muka Rp 10 juta. Untuk pelunasan, dilakukan setelah peminatnya duduk di kursi yang diinginkan.
Baca juga: Oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah Kaltara Dipolisikan, Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan
Sementara ini, oknum nakal yang dilaporkan sebagai otak dari transaksi kotor tersebut, adalah oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Diduga ada sejumlah oknum lain yang membantu peran dari ASN dimaksud. Lalu bagaimana pandangan pengamat hukum, melihat fenomena tersebut?
Salah seorang pengamat hukum dan eks aktivis anti korupsi, Tama S Langkun mengatakan, sebagai pihak internal, TGUPP harus mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Untuk dilantik, pejabat tentu melewati banyak tahapan. Itu harus dilihat semua tahapannya. Siapa yang kemudian bertanggung jawab, apakah betul hanya oknum tersebut, atau ada pihak lain yang membantu," ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, terkait dengan indikasi laporan dimintai biaya. Dalam konteks itu harus dilihat lagi, apakah kemudian dilakukan dengan paksa, memeras misalnya, atau seperti apa. Karena prinsip hukumnya berbeda.
Dalam konteks jual beli jabatan, lanjutnya, kemungkinan ada dua jenis pidana yang sering terjadi.
Baca juga: Kirim Tim ke Pemalang, Inspektorat Jateng Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab
Pertama, penyuapan. Dimana konteks suap adalah kedua belah pihak sama sama diuntungkan dengan niat jahatnya.
Jenis pidana kedua, adalah pemerasan atau pungli. Dalam konteks ini, pemberi uang merasa terpaksa. Dan dalam hukum pidana, korban yang menerima paksaan, tidak bisa dipidanakan.
"Kalimat ‘paksa’ dalam hukum pidana ada dua jenis. Paksa secara fisik, dan psikis. Itu dicek, siapa yang beri, kemudian siapa yang menikmati. Dari situ akan kelihatan, apakah hanya eselon III dan eselon IV saja, atau ada eselon lainnya?" imbuhnya.
Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) 2020 ini menjabarkan, butuh pendalaman lebih jauh terkait bagaimana proses seleksi dilakukan.
Bagaimana rotasi dilakukan, siapa tunjuk siapa, siapa tanggung jawab mengawal dari proses administrasi, sampai ada penugasan pelantikan.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
Semua harus dicek, sehingga akan kelihatan jelas siapa yang tanggung jawab. Dari sana, akan tampak siapa saja yang menikmati dugaan transaksi tersebut.
"Ada prinsip dalam proses penyidikan, yang pertama follow the suspect, yang kedua adalah follow the money. Kalau misalnya betul ada uang yang diberikan, kepada siapa? Kan kelihatan itu nanti tanggung jawabnya. Dalam konteks tindak pidana korupsi, proses seperti itu, lazim untuk dilakukan. Makanya saya bilang tadi, cek proses mekanismenya, itu bicara soal orang orangnya. Baru follow the money," tegasnya.
Selain bicara laporan, TGUPP memiliki tanggung jawab melakukan review internal sehingga dugaan praktik kotor itu, tidak terulang.
Butuh upaya penguatan di Inspektorat, karena dugaan praktik jual beli jabatan, melibatkan internal institusi di BKD.
"Kalau sampai di internal ada indikasi orang bisa mengatur jabatan seenaknya. Mengatas namakan gubernur misalnya, gak bisa juga dilepaskan soal fungsi inspektorat. Perlu review juga itu inspektoratnya, apakah timnya dibenahi atau diganti, atau diperbaiki sistemnya," kata Tama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.