Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Pengoplos Pupuk Subsidi di Banyuasin Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 26/07/2022, 13:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Gudang penyimpanan hasil pengoplosan pupuk subsidi yang berada di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan digerebek kepolisian setempat, Senin (25/7/2022).

Hasilnya, tiga orang pengoplos pupuk tersebut berinsial FR (36), RS (24), dan M (44) ditangkap petugas. Tak hanya itu, barang bukti berupa 28,7 ton pupuk subsidi yang sudah dioplos juga disita petugas.

Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga tersangka mengoplos pupuk subsidi dan menjadikannya pupuk non subsidi, sehingga harga jualnya lebih tinggi.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

Dari hasil pemeriksaan, mereka sebelumnya membeli pupuk Subsidi kepada seseorang di wilayah Lampung dan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

“Ketiga tersangka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih. Pupuk yang sudah dioplos para tersangka dijual ke wilayah Muba dan Jambi,” kata Hary, Selasa (26/7/2022).

Hary menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengubah kemasan pupuk subsidi dan dioplos dengan campuran bahan kimia lainnya.

Pada kemasan yang diganti tersangka, tertulis jika pupuk itu adalah non subsidi.

“Mereka mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per karung. Satu karung pupuk itu dijual Rp 300.000,” ujar Kasat.

Baca juga: Pemerintah Batasi Pupuk Subsidi, Petani Jeruk di Sambas: Leher Kami Serasa Dijerat Tali

Terbongkarnya kasus itu, menurut Hary, setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah banyak beredar pupuk palsu.

Laporan itu ditindak lanjuti hingga mendapati sebuah gudang yang digunakan oleh tersangka untuk mengoplos pupuk subsidi.

Adapun jenis pupuk subsidi yang dioplos tersebut adalah merek super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Mahkota TSP. Selanjtunya, 301 sak pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan merek Hi-Kay Medan.

Lalu, 40 sak pupuk subsidi merek Phonska yang diganti kemasan menjadi merek Hi-Kay Padang.

Baca juga: Petani di Lumajang Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi, Begini Penjelasan Dinas Pertanian

 

Selanjutnya, 87 sak pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan menjadi merek Hi-Kay Palembang.

“Ada juga mesin jahit dan timbangan serta benang yang digunakan oleh tersangka untuk mengoplos pupuk subsidi,” beber dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 122 Juncto 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com