Namun, Kasat Reskrim Polres, Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi terkait dilepaskannya 5 tersangka itu mengaku pihaknya belum mendapatkan konfirmasi.
"Belum tahu kami belum mendapatkan konfirmasi terkait adanya pencabutan laporan dari perusahaan," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: 17 Pelaku Perusakan Kantor Desa di Bima Diminta Dibebaskan, Ini Tanggapan Polisi
Sebelumnya diberitakan, ratusan massa petani dari sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu merusak kantor perusahaan PT. Pamorganda yang bergerak di bidang perkebunan karet, Kamis (14/8/2022).
Massa yang berasal dari kaum perempuan dan laki-laki merengsek masuk ke perkantoran melempari kantor dengan batu dan kaca sambil berteriak hancurkan. Video aksi perusakan massa juga beredar di jejaring media sosial berdurasi 2.50 menit.
Kemarahan warga itu menurut warga didasari kesal karena mereka menuding perusahaan mengabaikan sejumlah kesepakatan yang dimediasi oleh Pemda Bengkulu Utara, Polres beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.