TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Bea Cukai menghibahkan 880 kilogram beras kepada Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Senin (25/7/2022) siang.
Beras berkualitas khusus hasil penegahan Bea Cukai tersebut akan dibagikan kepada masyarakat melalui program vaksinasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Ini termasuk beras kriteria khusus. Kami akan bekejasama dengan BINDA (Badan Intelejen Negara Daerah) bagaimana meningkatkan vaksinasi. Nanti peserta yang divaksin diberikan beras," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani yang diwawancara usai menerima hibah.
Baca juga: Barang Impor dari Pakaian Bekas hingga Sex Toys Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali
Diakui Elfiani, capaian vaksin booster Covid-19 di Kota Tanjungpinang belum mencapai 85 persen. Kemudian kondisi saat ini, masih ada 17 kasus aktif dan cenderung bertambah.
Oleh sebab itu Elfiani berharap dengan adanya pemberian beras, membuat animo warga melakukan vaksinasi Covid-19 semakin tinggi.
"Tentu ini menjadi kewaspadaan pencegahan kita melalui vaksinasi. Ini harus kita upaya kan terus. Mudah-mudahan dengan stimulasi ini bisa untuk memotivasi masyarakat," harap Elfiani.
Terkait teknis pembagian beras tersebut, lanjut Elfiani, pihaknya masih akan melakukan rapat dengan BINDA.
"Nanti berapa-berapanya, kita kordinasi dengan BIN teknisnya. Karena jika ternyata animo tinggi dan berasnya habis itu bagaimana," ungkap Elfiani.
Beras yang dihibahkan adalah barang hasil penindakan dari Kawasan Bebas dan telah diurus status kepemilikan oleh Bea Cukai Tanjungpinang.
Status beras itu telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan dihibahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Hibah beras merk Dawaat asal negara India itu juga dinyatakan aman dikonsumsi berdasarkan hasil pengujian sampel beras oleh Badan Pangan Nasional.
Untuk jumlahnya sebanyak 880 kilogram dengan nilai perolehan Rp 38.960.000.
Penyerahan hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya B Tanjungpinang, Tri Hartana kepada Plh Sekda Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. Turut hadir menyaksikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Abdul Rasyid.
"Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Nanti kalau memang ada yang bermanfaat kita akan hibahkan lagi," papar Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.