BAUBAU, KOMPAS.com –Berakhir sudah pelarian seorang pria inisial IR (47), pelaku cabul terhadap dua 2 remaja putri di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Ia yang buron selama 3 bulan, akhirnya dibekuk polisi saat bersembunyi di Dusun Parigi, Kelurahan Wahai, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (15/7/2022) lalu.
“Saat berada di dusun Parigi , dia sudah tahu bahwa dirinya adalah DPO, tapi tidak ada niatan melarikan diri atau hal-hal yang merugikan bersangkutan,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Nelayan di Mataram Ditangkap
Peristiwa ini bermula ketika kedua korban berkenalan dengan pelaku IR. Setelah itu, ketiganya berjalan bersama, hingga terjadi persetubuhan di antara ketiganya secara bersama-sama dan direkam melalui telepon genggam milik korban.
Bahkan pelaku juga menyuruh kedua remaja putri untuk melakukan tindakan asusila penyimpangan dan direkamnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui video tersebut dari telepon genggam milik korban.
Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Baubau, dan pelaku langsung kabur keluar daerah, sehingga polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Erwin, dari hasil penyelidikan anggotanya, diketahui pelaku IR berada di dusun Parigi, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah.
“Sehingga Satuan Reskrim polres Baubau berkordinasi dengan anggota Polsek Wahai dan mengirimkan DPO tersangka Ifan,” ujar Erwin.
Baca juga: Ayah Berulangkali Cabuli Anak Kandungnya, Modus Ajak ke Kebun Mengaku Khilaf
Setelah bekerja sama dengan polsek Wahai, pelaku IR langsung ditangkap tanpa ada perlawanan dan selanjutnya diamankan di Polsek Wahai.
Selanjutnya Opsnal Satuan Reskrim berangkat ke Polsek Wahai menjemput tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Baubau.
“Motifnya itu berawal dari curhat, korban curhat dan pelaku memanfaatkan (situasi), sampai disitu motifnya” kata Erwin.
Sebelumnya, diberitakan dua remaja perempuan inisial E (19) dan Y (16) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria inisial IR (40).
Pelaku Irfan mendekati kedua remaja tersebut dengan modus mengajarkan ilmu agama, hingga mencabuli keduanya secara bersamaan selama dua tahun.
“Jadi modusnya ini modus agama, belajar tauhid. Kalau kedua (korban) mengikuti pelaku maka masa depan keduanya (korban) akan lebih baik,” kata Penasihat Hukum korban, Safrin Salam, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Masuk DPO, Ini Ciri-ciri Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama