Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Nelayan di Mataram Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2022, 21:35 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang nelayan berinisial MT (50) di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram karena diduga mencabuli seorang anak berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, kasus pencabulan itu terungkap dari pengakuan korban. Korban bercerita kepada orangtuanya karena mengeluh rasa sakit di bagian organ intimnya.

"Memang benar seorang anak wanita telah mengalami tindak pencabulan dan persetubuhan," ungkap Kadek dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Video Viral Pria Coba Jambret Perhiasan Seorang Ibu di Mataram, Polisi Buru Pelaku

Atas dasar pengakuan korban, orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan itu ke Polresta Mataram. Petugas Unit PPA Sat Reskrim yang menangani kasus itu kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum.

Hasil visum menunjukkan adanya luka baru di daerah kemaluan korban yang mengarah pada dugaan pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut," kata Kadek.

Baca juga: Berniat Beli Sabu agar Tak Ngantuk, 2 Sopir Truk Ditangkap di Mataram

Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli korban pada akhir Maret 2022. Saat itu, pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji. Pelaku lantas menarik tangan korban dan mencabulinya di salah satu kamar mandi yang berada di lingkungan tersebut.

"Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya," kata Kadek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangka dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kadek mengimbau kepada orangtua yang mempunyai anak di bawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak karena anak di bawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com