KOMPAS.com - Seorang ayah SU (39) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Aksi bejat SU terbongkar setelah korban melaporkan perlakuan ayah kandungnya tersebut kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatannya, namun dia mengulanginya beberapa kali di kebun.
“Modus tersangka mengajak korban ke kebun dan kemudian tersangka membujuk korban untuk menyalurkan hasrat bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).
SU pertama kali mencabuli anaknya pada Januari 2022 di kebunnya sendiri, karena terus nafsu dan ketagihan, dia melakukan perbuatannya hingga 6 kali.
“Perbuatan keji yang dilakukan sendiri berlangsung selama tahun 2022 sebanyak enam kali, perbuatan terakhir pada bulan Juni 2022,” ujar Alamsyah.
Baca juga: Ayah di Muna 6 Kali Cabuli Anak Kandungnya di Kebun, Korban Masih di Bawah Umur
Aksi tersebut akhirnya ditahui oleh ibu korban. Ditemani keluarganya, korban kemudian melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Kabawo pada pertangan Juli 2022.
“Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf,” ucap Alamsyah.
Saat ini pelaku SU diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. SU diancam pasal 81 dan pasal 82 junto pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.