LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Lampung Timur ditangkap polisi lantaran merusak isi sebuah gereja.
Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan lalu melakukan perusakan tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, perusakan itu terjadi di Gereja St Paulus, Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya pada Minggu (24/7/2022) dini hari.
"Pelaku yang diamankan berinisial HS, usia 37 tahun," kata Zaky saat dihubungi, Senin (25/7/2022) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Perusak Rumah Ibadah di Lampung Timur
Perusakan ini diketahui oleh warga setempat yang mendengar keributan dari dalam gereja.
Ketika aparat kepolisian datang, sejumlah kerusakan telah terjadi di dalam gereja, diantaranya salib, patung, altar dan beberapa bagian lain
Pelaku HS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.
"Kerugian mencapai Rp 27 juta, pelaku masuk ke dalam dengan cara merusak pintu menggunakan senjata tajam," kata Zaky.
Baca juga: Mengenal Liem Giok Soen, Pebisnis Sigaret yang Suka Membantu Pendidikan dan Rumah Ibadah di Semarang
Dari informasi masyarakat, kata Zaky, diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
"Diduga mengalami gangguan jiwa, info dari masyarakat, pelaku juga pernah masuk masjid dan merusak mikrofon," kata Zaky.