BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) akan membuat aturan berupa Permendag yang mewajibkan minimarket menyuplai komoditas ke warung kecil yang ada di sekitarnya.
Ide dan gagasan yang sudah dipikirkan sejak 2004 itu untuk meningkatkan perekonomian warung-warung kecil.
"Oleh karena itu, lagi kita godok Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan),\ bagi teman-teman yang punya mart-mart (minimarket) itu harus melayani warung-warung di sekitarnya, dengan harga yang sama," katanya saat mengunjungi Pasar Baru Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Mendag Sidak Pasar Klandasan, Janji Kirim Minyakita ke Balikpapan
Keinginan tersebut bukan tanpa alasan. Zulkifli melihat, saat ini di tingkat kecamatan sudah banyak minimarket.
Dengan adanya aturan tersebut, rantai distribusi perdagangan akan lebih terjaga. Bahkan, lebih mudah dijangkau warung kecil milik masyarakat.
"Misalnya kalau pedagang itu kan warung, ke agen, ke distributor, ke pabrik, membutuhkan proses yang panjang, sehingga mahal, tapi kalau dibantu oleh logistik (mini market) tadi, harganya bisa murah," ujarnya.
Peraturan tersebut, lanjutnya, akan berimbas langsung pada perkembangan ekonomi di warung-warung kecil masyarakat.
Tak hanya itu, jika warung-warung kecil mulai berkembang, imbas positifnya akan berdampak pada minimarket.
"Warung-warung itu sudah ada, warung itu tempatnya enggak usah bayar (sewa), listrik enggak usah bayar, keamanan enggak bayar, cuma harus didukung distribusi yang langsung itu sehingga murah," beber dia.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Ia menginginkan pengusaha minimarket memberi ruang bagi UMKM untuk memajangkan produknya.
Uu berpendapat, baiknya di sebuah minimarket ada sebanyak 30 persen produk dari sebuah minimarket.
Ucapannya ini didasari pada sudah mengakarnya minimaket hingga tingkat desa.
"Kami selaku pemerintah punya tanggung jawab untuk meningkatkan daya beli masyarakat, maka instrumen yang ada harus mendorong itu," beber Uu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.