Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Dudung Minta Kopda Muslimin Segera Ditemukan dan Dihukum jika Terbukti Terlibat Penembakan

Kompas.com - 25/07/2022, 14:54 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman meminta agar Kopral Dua (Kopda) Muslimin segera ditemukan.

Dudung menginstruksikan agar Pangdam IV/Diponegoro segera melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah soal pencarian Kopda Muslimin.

"Suaminya (Kopda Muslimin) masih dalam pencarian. Saya sudah perintahkan agar segera," kata Dudung saat menghadiri gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).

Dia menyebutkan, ada kemungkinan jika Kopda Muslimin sudah tidak berada di wilayah Jawa Tengah lagi. Untuk itu, dia meminta tim gabungan untuk mempercepat pencarian.

"Mungkin sudah tak di Jawa Tengah. Segera dilakukan pencarian secara cepat," katanya.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Kopda Muslimin Ingin Istrinya Disantet

Meski melibatkan oknum prajurit TNI, Dudung berkomitmen penanganan kasus penembakan tersebut dilakukan secara transparan.

"Suaminya (Kopda Muslimin) ini hanya oknum," imbuhnya.

Dudung berjanji akan memastikan Kopda Muslimin mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti menjadi dalang dari penembakan tersebut.

"Kita transparan anggota yang melanggar akan dihukum," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dudung mengapresiasi tim gabungan yang telah melakukan penangkapan eksekutor penembakan dengan cepat.

"Saya beri penghargaan karena menangkap para pelaku dengan cepat. Kurang lebih sekitar satu Minggu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Senin (18/7/2022) yang lalu terjadi penembakan di sebuah perumahan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban merupakan istri prajurit TNI Kopda Muslimin yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan TNI dan Polri.

Sementara itu, lima eksekutor dan penyedia senjata api sudah ditangkap pihak kepolisian. Atas perbuatannya, mereka akan disangkakan Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com