SEMARANG, KOMPAS.com - Kopral Dua (Kopda) Muslimin, prajurit TNI yang diduga menjadi otak penembakan istrinya ternyata pernah berencana membunuh istrinya dengan santet.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mengatakan, salah satu eksekutor penembakan yang ditangkap polisi mengaku pernah diminta Kopda Muslimin untuk melakukan santet.
"Salah satu tersangka ada yang mengaku disuruh membunuh istri Kopda Muslimin menggunakan santet," jelasnya di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).
Selain santet, Kopda Muslimin juga meminta salah satu tersangka untuk melakukan perampokan dan meracuni istrinya yang bernama Rina wulandari.
"Rencana-rencana itu timbul sebelum melakukan dengan senjata," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Penembakan, Kopda Muslimin Berencana Racuni Istrinya Pakai Air Kecubung
Sampai saat ini, polisi belum mendapatkan keterangan dari Kopda Muslimin soal rentetan rencana pembunuhan tersebut. Polisi baru mendapatkan informasi dari pengakuan tersangka yang tertangkap.
"Kita belum ada keterangan dari Kopda Muslimin," imbuhnya.
Luthfi mengungkapkan, aksi penembakan tersebut disebabkan karena cinta segitiga. Diketahui Kopda Muslimin memiliki hubungan perempuan lain yang berinisial W.
"Motifnya karena Kopda Muslimin punya pacar lagi," ungkapnya.
Dia menyebut, sudah mengamankan delapan saksi salah satunya adalah kekasih Kopda Muslimin yang baru berinisial W.
"Saksi berinisial W yang merupakan pacar Kopda Muslimin sudah bersaksi," kata dia.
Kopda Muslimin awalnya sudah mengajak W untuk lari namun W menolak. Akhirnya, kekasih Kopda Muslimin berinisial W itu diamankan polisi.
"Sudah diajak lari namun W itu tidak mau," kata dia.
Tim gabungan TNI dan Polri memasukkan Kopda Muslimin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ini untuk suami korban (Kopda Muslimin) masih dalam pencarian," ujarnya.
Sampai saat ini, polisi telah mengamankan lima tersangka diantaranya S alias Babi warga Sayung Kabupaten Demak yang berperan sebagai eksekutor penembakan.
Selain itu, PAN warga Pedurungan Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen penjual senjata api.
Mereka akan disangkakan Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.