SEMARANG, KOMPAS.com - Kopral Dua atau Kopda Muslimin prajurit TNI yang diduga menjadi otak penembakan istrinya di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sampai saat ini, polisi telah mengamankan lima tersangka. Di antaranya S alias Babi warga Sayung Kabupaten Demak yang berperan sebagai eksekutor penembakan.
Selain itu, PAN warga Pedurungan Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen penjual senjata api.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, selain para tersangka polisi juga mengamankan perempuan berinisial W yang menjadi selingkuhan Kopda Muslimin.
"Salah satu saksi adalah perempuan berinisial W yang merupakan pacar baru Kopda Muslimin," jelasnya di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Dibayar Rp 120 Juta, Eksekutor Penembakan Istri TNI di Semarang Beli Motor dan Emas
Dia menjelaskan, sekitar dua minggu sebelum peristiwa penembakan Kopda Muslimin meminta S alias Babi untuk membunuh Istrinya.
"Selanjutnya, S alias Babi menghubungi AS alias Gondrong, jika ada seseorang yang meminta membunuh istrinya dan ada imbalannya," kata dia.
Kemudia, esok harinya, S alias Babi dan AS alias Gondrong bertemu dengan Kopda Muslimin. Kemudian ketiga orang tersebut merencanakan pembunuhan terhadap istri Kopda Muslimin bernama Rina wulandari.
"Tersangka AS alias Gondrong memberi saran agar di racun dengan menggunakan air kecubung," ungkapnya.
Setelah itu, Kopda Muslimin diberikan air kecubung oleh AS alias Gondrong. Tak lama berselang, Kopda Muslimin kembali menelpon AS alias Gondrong.
"Kopda Muslimin mengatakan tak tega membunuh dengan menggunakan air kecubung," ucapnya.
Sekitar satu minggu sebelum peristiwa itu, Kopda Muslimin memutuskan untuk meminta tolong kepada S alias Babi dan AS alias Gondrong melakukan penembakan.
"Penembakan tersebut diarahkan kepada istri Kopda Muslimin," ungkapnya.
Pada Sabtu tanggal (16/7/2022) AS alias Gondrong mencarikan senjata api. Kemudian AS alias Gondrong mendapatkan senjata api jenis pistol dari DS. Selanjutnya AS alias Gondrong bersama DS menuju rumah kontrakan S alias Babi.
"Kontrakan tersebut berada di Pasaran Simongan, Kota Semarang. Setelah itu S alias Babi melakukan transaksi pembelian senjata api jenis pistol dengan DS seharga Rp 2.000.000," paparnya.