Selain itu, Firman juga meminta petugas LP untuk diberika sanksi. Sebab, ia diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya hingga terjadi peristiwa itu.
"Begitu juga petugas LP yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan juga harus diberikan sanksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku utama kasus dugaan penganiayaan terhadap RF berjumlah empat orang.
Baca juga: Tersangka Perundungan Napi Anak hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
"Empat orang anak berhadapan hukum (ABH) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Para tersangka menganiaya lantaran korban adalah penghuni baru di dalam kamar tersebut.
"Modusnya korban dipukuli karena penghuni baru dan juga agar korban menurut," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar Reynold Hutagalung.
Baca juga: Autopsi Jasad Napi Anak Berlangsung 8 Jam, Ini Hasilnya
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.