KOMPAS.com - Seorang narapidana (napi) anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, berinisial RF (17), tewas dianiaya empat teman sekamarnya.
Keempat pelaku yakni berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17). Mereka telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Adanya kejadian itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menyayangkannya. Ia pun meminta para pelaku harus ditindak tegas.
"Saya sangat menyayangkan adanya napi anak yang tewas dianiaya oleh sesama penghuni sel. Para pelaku penganiaya harus ditindak tegas," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/7/2022) sore.
Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia hingga Terseret 12 Meter
Bukan itu saja, kata Firman, dalam kejadian ini petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) lalai dalam melaksanakan tugasnya. Ia pun meminta petugas yang menjaga saat itu untuk diberikan sanksi.
"Begitu juga petugas LP yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan juga harus diberikan sanksi," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Napi Anak yang Tewas di Lampung Ternyata Dipukuli 4 Teman Sekamarnya