"Kalau dari hasil asesmen mereka terpapar video pornografi, tentu harus dilakukan pendampingan," kata Jasra.
"Dan kita punya peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 yakni bagi anak yang terpapar pornografi harus diedukasi dan dijelaskan bagaimana reproduksi remaja, bagaimana dampak ketika melakukan sesuatu di usianya. Seperti sex education lah," ungkap dia.
Baca juga: Ridwan Kamil Mengecam Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya
Dengan begitu ia berharap perilaku perundungan para pelaku bisa dihentikan.
"Perundungan ini seperti penyakit menular, kalau tidak distop bisa kemana-mana," tambah dia.
Data KPAI pada tahun 2022 ada 226 kasus kekerasan fisik, psikis, termasuk perundungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.