MAUMERE, KOMPAS.com - H (35), nelayan asal Kelurahan Beru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan bahan peledak alias bom ikan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Sikka Diringkus Polisi
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Nyoman saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Nyoman mengatakan, pelaku diamankan di sel tahanan Polres Sikka. Polisi juga telah memeriksa delapan saksi dalam kasus itu.
Sebelumnya, kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengeboman ikan.
Petugas menangkap pelaku di sekitar Perairan Watumanu, Sikka, Kamis (21/7/2022) malam.
Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Sikka
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah perahu biru, sembilan botol bahan peledak siap pakai, dua buah kaca mata selam, satu gunting, dan satu buah jeriken untuk menyimpan bahan peledak.
Lalu, satu set selang kompresor, dua boks ikan ikan jenis bua - bua dan batu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.