Bambang menuturkan, tindakan mangkir yang dilakukan Kopda M akan ditindak sesuai aturan dalam kesatuan militer.
"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," tandasnya.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menduga adanya keterlibatan sang suami, yakni Kopda M, dalam kasus penembakan RW (34) di halaman rumahnya.
Andika bahkan mencurigai adanya motif perselingkuhan yang mengakibatkan RW tertembak di bagian perutnya.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama," kata Andika, di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2022), dikutip dari jabar.tribunnews.com.
Baca juga: Polisi Hati-hati Saat Tangkap Eksekutor Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Ini Sebabnya
Kecurigaan Andika bukan tanpa sebab. Dia mengaku, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
"Bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang, kami cenderung juga mengaitkan ke suami korban," terangnya.
Bahkan, Andika mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah saksi, salah satunya adalah orang yang disebut memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ucap Andika.
Jenderal Andika pun berjanji akan mengusut kasus penembakan yang diduga melibatkan prajuritnya itu hingga tuntas.
Baca juga: Satu Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Ditangkap, Suami Korban Masih Hilang Misterius
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tegasnya.
Dia pun menyatakan bahwa pelaku penembakan akan dihukum dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.