"Sampai sekarang masih dilakukan pencarian," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Seluruh Penembak Istri Prajurit TNI di Semarang Ditangkap, tapi Suami Malah Menghilang
Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon," kata dia.
"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," kata Letkol Inf Bambang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika: Kami Dalami Dugaan Motif Asmara Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.