KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 warga Indonesia dideportasi dari Timor Leste, Jumat (22/7/2022).
Mereka dideportasi karena masuk ke negara itu secara ilegal dan menyalahi izin tinggal.
Baca juga: Guru ASN di Kupang Digugat Usai Diduga Telantarkan Istri dan Anak
"11 warga ini dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kemarin sekitar pukul 13.00 Wita," ujar Kepala Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022) pagi.
Halim menyebut, 11 warga ini berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Mereka adalah LMT (21) dan EST (18), warga Kabupaten Malaka, NTT.
Lalu, SF (19), S (18), A (25), SAS (26), MH (28), dan CA (19), yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
Kemudian R (32) dari Cikarang, S (41) dari Padang, dan TAT (38) asal Bandar Lampung.
Menurut Halim, LMT dan EST dideportasi karena masuk ke Timor Leste lewat jalur ilegal di sekitar PLBN Motaain. Kedua WNI itu tak membawa kartu identitas lainnya.
Sedangkan sembilan warga yang lain, melintas menggunakan paspor kebangsaan Indonesia serta menggunakan izin tinggal kunjungan.
Namun, saat berada di Timor Leste, mereka malah bekerja dan tidak mengurus visa kerja.
Baca juga: Meresahkan Warga, 146 Motor Berknalpot Racing di Kupang Disita Polisi
"Sembilan orang ini dicekal oleh pihak Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih dua tahun," kata Halim.
Saat ini, 11 warga Indonesia ini telah kembali ke kampung halamannya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.