KOMPAS.com - Nikita Mirzani batal ditahan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota memutuskan tidak menahan artis tersebut lantaran pertimbangan kemanusiaan.
Sebelumnya, artis yang kerap disapa Niki ini dikabarkan resmi ditahan pada Jumat (22/7/2022) sore. Namun, pada malam harinya, Niki dilepaskan.
Sebagai informasi, perempuan 36 tahun itu terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran baik. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelum dibawa ke Markas Polresta Serang Kota, Banten, Nikita Mirzani (NM) dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.
Baca juga: Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Senayan City
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berlangsung secara persuasif.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujarnya, Kamis.
Menurut Shinto, penangkapan paksa ini dilakukan karena Niki dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022), dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," ucapnya.
Namun, Niki tetap tak hadir ke Markas Polresta Serang Kota.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Dampingi Ibunya di Mapolresta Serang Kota
Usai penjemputan paksa, Nikita Mirzani tiba di Mapolresta Serang Kota pukul 16.30 WIB.
Saat Niki diamankan, anak bungsunya, Arkana, bersama baby sitter-nya ikut bersama Niki di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Shinto menuturkan, mengenai keputusan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka selama 1x24 jam dan melihat pertimbangan-perimbangan lainnya.
Pada Jumat sore, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ungkap Shinto.
Baca juga: Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani
Niki yang berada di Polresta Serang Kota bersama Arkana, menyatakan kepada penyidik bahwa tak ingin jauh dari putranya yang masih balita itu.
Relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang Ani Pancani menerangkan, Niki bahkan sempat berkata bahwa jika dirinya dipenjara, maka Arkana harus ikut bersamanya.
Ani menjelaskan, pihaknya sudah menawarkan kepada Niki untuk menitipkan putranya tersebut di rumah aman atau shelter milik Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kota Serang. Namun, Niki dan anaknya enggan.
Baca juga: Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara