Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Kamis Dijemput Paksa, Resmi Ditahan pada Jumat Sore, Malam Dilepaskan

Kompas.com - 23/07/2022, 08:43 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani batal ditahan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota memutuskan tidak menahan artis tersebut lantaran pertimbangan kemanusiaan.

Sebelumnya, artis yang kerap disapa Niki ini dikabarkan resmi ditahan pada Jumat (22/7/2022) sore. Namun, pada malam harinya, Niki dilepaskan.

Sebagai informasi, perempuan 36 tahun itu terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran baik. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelum dibawa ke Markas Polresta Serang Kota, Banten, Nikita Mirzani (NM) dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.

Baca juga: Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Senayan City

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berlangsung secara persuasif.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujarnya, Kamis.

Menurut Shinto, penangkapan paksa ini dilakukan karena Niki dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022), dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," ucapnya.

Namun, Niki tetap tak hadir ke Markas Polresta Serang Kota.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Dampingi Ibunya di Mapolresta Serang Kota

Nikita Mirzani resmi ditahan

Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Usai penjemputan paksa, Nikita Mirzani tiba di Mapolresta Serang Kota pukul 16.30 WIB.

Saat Niki diamankan, anak bungsunya, Arkana, bersama baby sitter-nya ikut bersama Niki di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Shinto menuturkan, mengenai keputusan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka selama 1x24 jam dan melihat pertimbangan-perimbangan lainnya.

Pada Jumat sore, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ungkap Shinto.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani

Niki yang berada di Polresta Serang Kota bersama Arkana, menyatakan kepada penyidik bahwa tak ingin jauh dari putranya yang masih balita itu.

Relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang Ani Pancani menerangkan, Niki bahkan sempat berkata bahwa jika dirinya dipenjara, maka Arkana harus ikut bersamanya.

Ani menjelaskan, pihaknya sudah menawarkan kepada Niki untuk menitipkan putranya tersebut di rumah aman atau shelter milik Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kota Serang. Namun, Niki dan anaknya enggan.

Baca juga: Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com