Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara

Kompas.com - 22/07/2022, 19:06 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik, Jumat (22/7/2022).

Kepada penyidik, Nikita menyatakan tidak ingin jauh dari anak bungsunya, Arkana.

Bahkan Nikita berkata, bila dia dipenjara anaknya yang masih tiga tahun itu harus ikut bersamanya.

Selama proses pemeriksaan Nikita Mirzani di gedung Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, memang Arkana selalu mendampingi ibunya.

Baca juga: Polisi Resmi Menahan Nikita Mirzani

"Kita sudah berusaha untuk anak itu jangan dibawa ketika di kantor polisi ataupun ditanya ibunya. Tapi ibu Nikita itu tetap tidak mau. Bahkan ibuu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya pun dipenjara," kata relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang, Ani Pancani di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Padahal, pihaknya telah menawarkan kepada Nikita Mirzani untuk menitipkan anaknya di rumah aman atau shalter milik P2TPA Kota Serang. Namun, Nikita dan anaknya tidak mau.

"Kita akan berusaha dan berusaha lagi membujuk," ujar Ani.

Dikatakan Ani, saat ini kondisi Arkana sehat. Meskipun sempat mengalami demam karena tidak mau makan dan telah diberikan obat penurun panas.

"Anaknya engga mau pisah mau sama ibunya. Anaknya sendiri Alhamdulillah sehat tapi agak hangat sedikit karena belum makan, dikasih makan anaknya engga mau," ujar Ani.

Selama di ruangan pemeriksaan, Arkana bermain handphone atau tidur.

"Anaknya kooperatif, aman, anaknya kuat, main hape terus tidur," kata dia.

Baca juga: Pengacara Minta Penyidikan Kasus Nikita Mirzani Dihentikan atau Dipindah

Sebelumnya, Nikita Mirzana ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022) siang kemarin.

Saat ditangkap, Nikita membawa anaknya karena tak mau jauh darina dan didamping baby sister selama pemeriksaan.

Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com