Usai membunuh anaknya, pelaku membawa korban dan membuang mayat anaknya yang masih berusia 2 tahun di Hutan Meondolak, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.
Saat ini Rince telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Rote Ndao untuk proses hukum.
Nyoman menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor SP-TAP/17/VII/2022/Reskrim.
Tersangka Rince, kata dia, dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Nyoman.
SUMBER: KOMPAS.com Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.