Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Cara Efektif Meningkatkan Kompetensi Penyusunan Peraturan Desa

Kompas.com - 22/07/2022, 18:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Rasji

PEMERINTAH desa kerap kali kurang menjadi perhatian banyak kalangan. Selain karena terkesan tradisional “ndeso”, juga kurang memberikan nilai promotif bagi pemerhatinya dibandingkan dengan perhatiannya terhadap persoalan bangsa dan negara.

Padahal desa merupakan cikal bakal terbentuknya Negara Demokrasi Republik Indonesia, yang disebut dengan “Republik Desa”.

Republik desa adalah suatu konsep pemerintahan desa yang tumbuh, hidup, dan berkembang di Indonesia, yang menanamkan kekuasaan pemerintah desa berasal dari rakyat desa dan tugas pemerintah desa untuk menciptakan kesejahteraan rakyatnya.

Karena itu, sebenarnya keberadaan pemerintahan desa menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, untuk menciptakan kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Begitu pentingnya keberadaan dan peran desa, maka sejak tahun 2014, negara memperkuat kembali landasan hukum pemerintahan desa dengan Undang-Undang tersendiri, yaitu UU Desa, yang sebelumnya hanya diatur oleh peraturan yang lebih rendah.

Sejak dipilih menjadi Presiden, Joko Widodo sangat menaruh perhatian terhadap desa. Undang-undang Desa dilaksanakannya dengan baik, sehingga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) serta masyarakat desa merasakan pembangunan desa terus berkembang.

Karena itu, APDESI menganugerahkan Presiden Joko Widodo sebagai Bapak Pembangunan Desa.

Pembangunan desa terus dikembangkan sejalan dengan penerapan program pemerataan pembangunan, perkembangan teknologi, dan pertumbuhan ekonomi yang baik, sehingga lingkungan dan pola kehidupan masyarakat desa makin berkembang pula mengarah pada karakteristik perkotaan.

Kondisi ini menjadi penyebab makin kompleksnya aspek kehidupan masyarakat desa dan makin kompleks pula tugas yang diemban oleh pemerintah desa.

Pemerintahan desa dituntut mampu mengikuti berbagai perubahan dan pekembangan desa.

Satu hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa adalah adanya peraturan tingkat desa yang mampu mengatur dan menatalaksana berbagai perubahan dan pekembangan desa, agar tetap searah dengan tujuannya menciptakan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, perangkat pemerintah desa perlu memiliki kompetensi untuk menyusun peraturan tingkat desa secara baik dan benar.

Hasil penelitian di suatu kabupaten memperlihatkan sebagian besar perangkat pemerintahan desa berpendidikan sekolah menengah tingkat pertama.

Meskipun ada yang berpendidikan tinggi, namun hanya 0,25 persen yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum.

Kondisi ini sangat kurang mendukung kebutuhan kompetensi perangkat pemerintahan desa untuk membentuk peraturan tingkat desa secara baik dan benar.

Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi perangkat pemerintah desa agar mampu menyusun peraturan tingkat desa dengan baik dan benar.

Cara paling baik adalah perangkat pemerintah desa menempuh studi lanjut ke jenjang pendidikan tinggi ilmu hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com