Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Sikka

Kompas.com - 22/07/2022, 17:17 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sikka Paul Prasetya mengaku beberapa kali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) senilai Rp 900 juta di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi itu telah dimulai Kejari Sikka sejak awal Juni 2022.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bencana, Jaksa Geledah Kantor BPKAD Sikka

"Kalau surat panggilan itu tiga kali. Tetapi dalam konfirmasi dan pengantaran dokumen, saya ke kejaksaan itu sekitar enam sampai tujuh kali," ujar Prasetya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Pemeriksaan lanjutan, kata dia, sudah diagendakan pada Selasa (19/7/2022), tetapi batal. Selanjutnya, Prasetya menunggu informasi dari Kejaksaan.

Prasetya menyebut, berdasarkan dokumen perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021, total dana BTT di Kabupaten Sikka senilai Rp 19 miliar.

"Dari total anggaran itu yang sudah cair Rp 13 miliar lebih. Di BPBD khususnya, ada Rp 11 miliar lebih," ujarnya.

Sisanya, beber dia, digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, khususnya yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Di antaranya, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas kominfo, dinas lingkungan hidup daerah (DLHD), dan dinas kesra.

Namun, hasil laporan BPK menemukan adanya pengelolaan dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2021 yang tidak sesuai.

Prasetya menambahkan, Kejari sudah menggeledah empat ruangan kantor BPKAD untuk mencari dokumen asli terkait dugaan kasus korupsi dana BTT.

Prasetya membantah informasi terkait kantornya yang disegel kejaksaan. Menurutnya, pelayanan di kantornya dihentikan sementara karena beberapa ruangan ditutup untuk kepentingan penyelidikan.

"Setelah dokumen selesai diambil oleh tim, pelayanan akan kembali berjalan normal," ujarnya.

Sebelumya, kasus ini terungkap setelah dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menyebutkan bahwa Pemkab Sikka menganggarkan dana BTT tahun 2021 senilai Rp 19.931.863.046,41, dengan realisasi senilai Rp 13.754.138.357.

Dari total anggaran itu, BPBD Sikka mendapat dana BTT senilai Rp 11.592.302.550, yang digunakan untuk penanganan bencana Covid-19 dan non-Covid-19.

Namun, dari hasil verifikasi pertanggungjawaban ditemukan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai.

Baca juga: Kapal Mati Mesin di Perairan Maumere, 5 ABK Asal Sikka Selamat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Ibrahim mengatakan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal Juni 2022. Kejari Sikka berencana memanggil pihak terkait untuk mengusut kasus itu.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Semua pihak yang terkait dengan masalah ini akan kami panggil sesuai keterkaitannya dalam perkara ini," ujar Ibrahim kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Senin (20/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com