KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan AA alias Rince, ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dia diduga membunuh anaknya MYN alias Mikel, yang masih berusia dua tahun.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan hingga 20 hari ke depan," ujar Kepala Kepolisian Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Hilang 3 Hari, Bocah 2 Tahun di Rote Ndao Ditemukan Tewas di Hutan
Nyoman menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor SP-TAP/17/VII/2022/Reskrim.
Tersangka Rince, kata dia, dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Nyoman.
Baca juga: Balita yang Ditemukan Tewas di Hutan Ternyata Dibunuh Ibunya
Nyoman mengatakan, tersangka membunuh anaknya pada Jumat (15/7/2022) di dalam rumahnya.
Kemudian, untuk mengelabui perbuatannya, tersangka membawa korban dan membuangnya di Hutan Meondolak, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.
Baca juga: Sedang Antar Wisatawan Asing, Pemandu Wisata di NTT Tewas Ditabrak Truk Tangki Air