Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipu via Telepon Ditangkap, Korbannya Sudah Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 22/07/2022, 13:43 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap tiga orang pelaku kejahatan siber yang telah menipu korbannya hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

Ketiga orang tersebut yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menghubungi para korbannya secara acak menggunakan nomor handphone.

Baca juga: Bocah SD Korban Perundungan di Tasikmalaya Meninggal, Praktisi Ungkap Dampak Kekerasan Siber

Regina (26) salah satu mahasiswi di Palembang yang menjadi korban, semula ditawari akan mendapatkan barang elektronik hasil lelangan Bea Cukai dengan harga murah pada Senin (24/1/2022) dengan nilai Rp 2,5 juta.

“Karena tergiur, korban akhirnya mau dan memesan tiga item barang elektronik dengan total Rp 7,5 juta,” kata Barly, saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022).

Barly menjelaskan, selain harga murah, pelaku juga mengaku bernama Jarwo.

Karena mendengar nama tersebut, korban pun menjadi percaya karena ada keluarga yang memiliki nama yang sama.

“Karena percaya korban juga akhirnya mau diiming-imingi ikut menjalani bisnis. Akhirnya korban kembali mentransfer uang dengan total nilai mencapai Rp 318,5 juta,” ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Kripto Rp 8 Miliar, Guru SD di Gunungkidul Mengaku Jadi Korban: Rugi Rp 860 Juta

Dalam menjalankan aksinya tersebut, para tersangka berbagi peran.

Ada yang mencari nomor para korban serta menelepon. Mereka pun meyakinkan para korbannya dengan berbagai cara untuk mentransferkan uang yang dikehendaki oleh para pelaku.

“Sindikat ini ada lima orang, tiga yang kita tangkap. Sementara dua lagi, satu orang sudah ditangkap atas kasus penipuan dan di tahandi rutan kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19,”jelas Barly.

Atas perbutannya, ketiga tersangka diancam pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman  penjara 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com