SOLO, KOMPAS.com - Penundaan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkot Solo karena ada pegawai yang belum melakukan suntik vaksin Covid-19 booster mengundang reaksi Komisi I DPRD Solo, Jawa Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pemkot Solo yang mewajibkan semua pegawai untuk suntik vaksin, guna percepatan vaksinasi booster.
"Untuk wajib vaksin sampai booster kami mendukung sepenuhnya. Karena itu bagian untuk mengatasi pandemi Covid-19 untuk menjadi endemi. Saya sepakat," kata Suharsono di Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Belum Booster, Pencairan TPP Pegawai Pemkot Solo Terancam Ditunda
Namun, yang membuat dirinya tidak sepakat adalah jika ada salah satu pegawai yang belum divaksin booster kemudian TPP semua pegawai dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD) ikut tertunda pencairannya.
"Kami sangat tidak sepakat jika ada yang belum vaksin diberi sanksi secara komunal tidak dicairkan TPP-nya. Jadi misalnya satu orang belum divaksin di OPD itu OPD itu dalam bulan berjalan tidak bisa mencairkan TPP. Ini yang kami tidak sepakati, yang kami tentang," ungkap Suharsono.
"Karena apa? Ini hal yang terpisah. Peraturan tentang Covid-19 itu tentang protokol kesehatan itu sudah ada sanksinya. Tentang TPP ini adalah pondasinya kinerja. Kalau kinerjanya tidak bagus TPP-nya tidak akan diberikan. Atau diberikan berdasarkan kinerja yang bagus. Jadi tidak ada hubungannya," sambung dia.
Suharsono menyampaikan jika kemudian tidak melakukan vaksinasi TPP semua pegawai dalam satu OPD tidak diberikan itu melanggar peraturan terkait hak pegawai.
Karena itu, dirinya meminta Pemkot Solo agar aturan terkait tidak vaksin Covid-19 booster kemudian TPP pegawai ditunda pencairannya segera dicabut.
"Kami mohon segera dicabut. Itu akan menghilangkan hak pegawai, hak seseorang. Itu tidak bagus. Menyalahi prinsip pengupahan, atau penggajian. Tidak boleh ya. Itu harus segera dicabut," terangnya.
Baca juga: ASN di Maluku Tidak Terima THR, Sekda: Pegawai Sudah Dapat TPP
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mewajibkan semua pegawai untuk mengikuti vanksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.