Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPP Pemkot Solo Terancam karena Masalah Booster, DPRD Solo Minta Hal Ini...

Kompas.com - 22/07/2022, 13:27 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penundaan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkot Solo karena ada pegawai yang belum melakukan suntik vaksin Covid-19 booster mengundang reaksi Komisi I DPRD Solo, Jawa Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pemkot Solo yang mewajibkan semua pegawai untuk suntik vaksin, guna percepatan vaksinasi booster.

"Untuk wajib vaksin sampai booster kami mendukung sepenuhnya. Karena itu bagian untuk mengatasi pandemi Covid-19 untuk menjadi endemi. Saya sepakat," kata Suharsono di Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Belum Booster, Pencairan TPP Pegawai Pemkot Solo Terancam Ditunda

Namun, yang membuat dirinya tidak sepakat adalah jika ada salah satu pegawai yang belum divaksin booster kemudian TPP semua pegawai dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD) ikut tertunda pencairannya.

"Kami sangat tidak sepakat jika ada yang belum vaksin diberi sanksi secara komunal tidak dicairkan TPP-nya. Jadi misalnya satu orang belum divaksin di OPD itu OPD itu dalam bulan berjalan tidak bisa mencairkan TPP. Ini yang kami tidak sepakati, yang kami tentang," ungkap Suharsono.

"Karena apa? Ini hal yang terpisah. Peraturan tentang Covid-19 itu tentang protokol kesehatan itu sudah ada sanksinya. Tentang TPP ini adalah pondasinya kinerja. Kalau kinerjanya tidak bagus TPP-nya tidak akan diberikan. Atau diberikan berdasarkan kinerja yang bagus. Jadi tidak ada hubungannya," sambung dia.

Suharsono menyampaikan jika kemudian tidak melakukan vaksinasi TPP semua pegawai dalam satu OPD tidak diberikan itu melanggar peraturan terkait hak pegawai.

Karena itu, dirinya meminta Pemkot Solo agar aturan terkait tidak vaksin Covid-19 booster kemudian TPP pegawai ditunda pencairannya segera dicabut.

"Kami mohon segera dicabut. Itu akan menghilangkan hak pegawai, hak seseorang. Itu tidak bagus. Menyalahi prinsip pengupahan, atau penggajian. Tidak boleh ya. Itu harus segera dicabut," terangnya.

Baca juga: ASN di Maluku Tidak Terima THR, Sekda: Pegawai Sudah Dapat TPP

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mewajibkan semua pegawai untuk mengikuti vanksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Hal tersebut sesuai surat edaran Nomor: KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Solo.

Ada lima isi dalam surat tersebut salah satunya menjelaskan bahwa Bagi Perangkat Daerah/UOBK yang belum semua pegawainya mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka akan ditunda pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Juli 2022 di perangkat daerah/UOBK secara keseluruhan.

Adapun surat ini menindaklanjuti SE Wali Kota Nomor: KS.00.23/2134/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Solo mengamankan masyarakat usia 18 tahun ke atas yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Masih ada pegawai yang belum booster. Jumlahnya kurang dari 100 orang. Tapi ketentuannya satu pun dianggap menjadi penghambat (pencairan TPP)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: TPP ASN Lambat Cair, BKD Sulsel: Penyesuaian Aturan baru dari Kemendagri

Dwi mengatakan pegawai yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

"Tempat saya (BKPSDM) dari 58 satu orang KIPI berat dan dia mendapatkan pernyataan dari dokter untuk ditunda vaksiansinya. Karena ada keterangan dokternya maka TPP tetap dicairkan," kata Dwi.

Lainnya halnya dengan pegawai yang kondisinya sehat dan memenuhi persyaratan vaksinasi, namun menolak divaksin, maka pencairan TPP ditunda sampai pegawai tersebut divaksinasi.

"Karena ketentuannya diberikan secara keseluruhan sifatnya ditunda. Kalau kemudian satu orang itu sekiranya memang harus mendapatkan vaksin dan tidak ada alasan yang kemudian diperbolehkan dia harus vaksin," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com