JAMBI, KOMPAS.com - Mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, divonis 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap Anggota DPRD Provinsi Jambi, pada Kamis (21/7) lalu.
Menurut Hakim Ketua Majelis Yandri Roni serta hakim anggota Yofistian dan Hiashinta Manalu, Apif terbukti bersalah sesuai dakwaan KPK pasal 12 B dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Yandri Roni.
Baca juga: Orang Kepercayaan Zumi Zola Segera Diadili di PN Tipikor Jambi
Selain kurungan, Apif juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Apif yang sebelumnya sempat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dia harus mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 4,3 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan ini terdakwa Apif Firmansyah yang didampingi Penasihat Hukum, Erwinsyah, dan Penuntut Umum KPK, Hidayat, menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Apif Firmansyah, saat menjadi orang kepercayaan Gubernur Jambi Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 34,6 miliar bersama dengan Zumi Zola.
Uang itu mereka terima dalam kurun waktu Februari 2016 sampai Mei 2017.
Baca juga: KPAID Laporkan Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing
Kemudian dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi lebih dari Rp 13,6 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.