Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mantan Ajudan Zumi Zola Divonis 4 Tahun karena Gratifikasi dan Suap DPRD Jambi

Kompas.com - 22/07/2022, 11:19 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, divonis 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap Anggota DPRD Provinsi Jambi, pada Kamis (21/7) lalu.

Menurut Hakim Ketua Majelis Yandri Roni serta hakim anggota Yofistian dan Hiashinta Manalu, Apif terbukti bersalah sesuai dakwaan KPK pasal 12 B dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Yandri Roni.

Baca juga: Orang Kepercayaan Zumi Zola Segera Diadili di PN Tipikor Jambi

Selain kurungan, Apif juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Apif yang sebelumnya sempat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dia harus mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 4,3 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan ini terdakwa Apif Firmansyah yang didampingi Penasihat Hukum, Erwinsyah, dan Penuntut Umum KPK, Hidayat, menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Apif Firmansyah, saat menjadi orang kepercayaan Gubernur Jambi Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 34,6 miliar bersama dengan Zumi Zola.

Uang itu mereka terima dalam kurun waktu Februari 2016 sampai Mei 2017.

Baca juga: KPAID Laporkan Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing

Kemudian dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi lebih dari Rp 13,6 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke