Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 WNI Diupah Rp 1,65 Miliar, Tugasnya Amankan 47 Kg Sabu dari Malaysia ke Palu

Kompas.com - 21/07/2022, 18:26 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com– Tim Gabungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara), menggagalkan penyelundupan 47 Kg sabu asal Malaysia, Rabu (20/7/2022).

‘’Narkoba dengan berat sekitar 47 Kg, diamankan di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik. Rencananya akan dibawa ke Palu Sulawesi Tengah,’’ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis (21/7/2022).

Sebanyak tiga orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing, IH (32), ND (38) dan AA (44).

IH yang merupakan warga Jalan Sei Fatimah Nunukan, memiliki peran sebagai aktor utama. IH adalah orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket barang haram tersebut sampai tujuan.

Baca juga: Anggota Geng Motor Jual Sabu, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Barang terlarang tersebut, mulanya dibawa oleh ND, seorang petani asal Lombok Timur Kelurahan Aikmal Lombok Nusat Tenggara Barat.

ND yang berdomisili di Tawau Malaysia berperan sebagai kurir paket tersebut dari Bambangan, Pulau Sebatik menuju Nunukan.

Dari ND, paket akan berpindah tangan ke AA, seorang buruh nelayan, warga Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan.

Ia bertugas melanjutkan pengiriman paket dari Nunukan ke Palu Sulawesi Tengah, menggunakan kapal Pelni.

‘’Awalnya IH dan ND mendapat tawaran dari seorang bernama IZ di Tawau Malaysia. ia memerintahkan untuk mengantar paket narkoba ke Palu. Nama pemesan barang, akan diberitahukan ketika barang sampai Palu,’’ urainya.

Paket sabu sabu tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.

"Dalam proses pengiriman, ketiga orang pelaku mendapat bayaran RM 500.000 atau setara dengan Rp 1,65 miliar. Rencananya upah dibayarkan setelah tiba di Palu,’’lanjutnya.

Rencana yang telah tersusun itu pun gagal ketika Polisi melakukan penyergapan terhadap ND saat baru masuk wilayah Indonesia di Patok 3, batas Indonesia-Malaysia, di Pulau Sebatik.

Saat penangkapan, ND membawa lima buah karung yang diakuinya berisi sembako. Namun ternyata sebagai media untuk menyamarkan bawannya dari petugas.

Dari pengembangan perkara, polisi akhirnya mengamankan dua pemain narkoba lain, masing-masing, IH dan AA.

‘’Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati,’’tegas Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com