Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UHO Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Rektor: Jika Terbukti, Sanksi Menanti

Kompas.com - 21/07/2022, 16:13 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muh Zamrun Firihu mengaku telah menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen inisial Prof BA (62) terhadap mahasiswinya berinisial RA (20).

Prof Zamrun mengatakan, laporan resmi itu disampaikan langsung pihak keluarga korban pada Rabu (20/7/2022).

"Kemarin sore laporan dari mahasiswa masuk di Rektorat, belum sempat saya disposisi. Nah dengan adanya laporan itu, saya sudah disposisi ke pihak berwenang yakni dewan kode etik disiplin di bawah kordinasi WR II UHO, ibu Weka,” ungkap Prof Zamrun kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Dosen UHO Kendari Dilaporkan ke Polisi

Saat kasus ini viral di media, Zamrun mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi karena korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian secara pribadi. Dan setelah ada laporan resmi ke rektorat, dirinya baru bisa berkomentar.

Dijelaskan, kasus ini sudah menjadi perhatian pihak kementerian.

Apalagi, tahun lalu para rektor seluruh Indonesia dikumpulkan guna mengikuti sosialisasi Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

" Jadi itu dasarnya kita nanti melakukan . Jadi kita punya badan dan acuan kita itu nanti, Permendikbud Ristek itu," terangnya.

Pihaknya juga bisa melakukan pendampingan jika korban meminta.

" Korban bisa kita advokasi atau konseling, dan pendampingan psikologinya. Tentu harus dengan persetujuan yang bersangkutan, kita sudah punya psikologi jadi tergantung korbannya," terangnya.

Sanksi administrasi menanti 

Lebih lanjut, Prof Zamrun menambahkan, jika oknum dosen itu terbukti melakukan tindakan pelecehan kepada mahasiswinya maka sejumlah sanksi administrasi akan dikenakan, tergantung jenis pelanggarannya Ada sanksi ringan, sedang dan berat.

“Sanksi ringan yang bersangkutan harus membuat pernyataan tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan. Sedangkan sanksi sedang diberhentikan dari jabatan, jika dia seorang pejabat dan sanksi berat bisa saja diberhentikan,” tegasnya.

Baca juga: Dosen UHO Kendari yang Diduga Lecehkan Mahasiswinya Bergelar Profesor, Terjadi 2 Kali

Diberitakan, seorang dosen di Universitas Halu Oleo Kendari inisial BA dilaporkan ke Polresta Kendari karena diduga melecehkan seorang mahasiswi inisial RA(20).

Dugaan pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO itu terjadi di perumahan dosen di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sebanyak dua kali.

Yakni pada hari Minggu (17/7/2022) dan Senin (18/7/2022), saat oknum dosen meminta mahasiswinya itu membawa rekap nilai di kediamannya.

Korban yang tak terima tindakan dosen yang bergelar profesor itu, kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan itu ke polisi pada Senin (18/7/2022) di Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari didampingi pamannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com