SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah menerima laporan beberapa lembaga pendidikan yang masih melakukan pengadaan seragam sekolah.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, sampai saat ini ada empat laporan yang telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
"Sudah ada empat laporan kepada kami," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Ombudsman DIY Ungkap Berbagai Modus Penjualan Seragam di Sekolah
Padahal, pengadaan seragam sekolah yang dilakukan oleh lembaga pendidikan sudah dilarang melalui PP nomor Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kalau ada warga yang menemukan sekolah menjual seragam, silakan melapor," harapnya.
Meski demikian, dia belum bisa menyebutkan sekolah mana saja yang melakukan pengadaan seragam sekolah untuk para siswa.
"Di salah satu daerah sudah ada pelapor yang mengalami intimidasi,"ujarnya.
Menurutnya, jika dia menyebutkan nama sekolah pihaknya khawatir jika pelapor bakal dilacak orang yang merasa dirugikan dari laporan tersebut.
"Kalau kami sebutkan daerahnya, Pelapor bisa ditelusuri oleh pihak yang kurang bertanggung jawab,"ungkapnya.
Dia menjelaskan, pelapor sudah diteror oleh orang tak dikenal melalui telepon untuk diajak bertemu dan menyelesaikan masalah tersebut.
"Pelapor sudah ada yang mengajak bertemu oleh orang tak dikenal," imbuh Siti.
Untuk itu, dia meminta satuan pendidikan dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara optimal sesuai dengan peraturan yang sudah berjalan.
"Yang utama adalah menekankan kepada semua satuan pendidikan dan dinas terkait untuk berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan," paparnya.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Omzet Pedagang Seragam di Polewali Mandar Naik Dua Kali Lipat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.