Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 100 Gram Sabu yang Dikirim dari Kalimantan

Kompas.com - 21/07/2022, 15:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Perseonal Polresta Ambon menangkap RDS alias I, seorang pengedar sabu di Kota Ambon yang masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

Tersangka diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: 3.500 Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan, Kapolresta Pulau Ambon: Nilainya Rp 400 Juta

Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita sebanyak 100 gram sabu dari tangan tersangka. Sabu itu dibungkus dalam dua plastik bening.

“Hari Sabtu kemarin, dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, kita berhasil menangkap tersangka  RDS alias I, TKP-nya di Kebun Cengkah BTN 306, barang buktinya 100 gram sabu,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur di Polresta Pulau Ambon, Kamis (21/7/2022).

Raja Arthur mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan pengedar baru di Ambon. Meski begitu, pelaku masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

“Statusnya pengedar. Dia masuk jaringan antarprovinsi,” katanya.

Menurut Raja Arthur, 100 gram sabu yang disita dari tersangka itu dikirim seorang narapidana narkoba yang ditahan di sebuah lapas di Kalimantan. Sabtu itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

“Barangnya didapat dari dan tersangka yang sudah ditahan di Lapas di Kalimantan, jadi pengendalinya dari Kalimantan, dibawa ke sini (Ambon) untuk diedarkan di wilayah hukum Polresta Ambon,” bebernya.

Narkoba jenis sabu yang disita polisi itu bernilai sekitar Rp 300 juta. Tersangka berencana menjual narkoba itu dengan harga Rp 3 juta per gram.

“Kalau ditotalkan, barang bukti ini mencapai Rp 300 juta, cukup besar dan sasarannya ini ke semua kalangan. Dengan pengungkapan kasus ini kita sudah menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, RDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.

“Ancaman hukuman itu paling sedikit lima tahun paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi di Ambon Bubarkan Kerumunan Pelajar di Jalan

Menyoal kasus tersebut dikendalikan oleh bandar narkoba di dalam lapas, Raja Arthur mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan.

“Prosesnya tidak berhenti sampai di sini, akan dikembangkan lagi karena ada keterlibatan dari luar Provinsi Maluku,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com