Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Peternak yang Terdampak PMK Akan Menerima Ganti Rugi dari Pemerintah, Begini Syaratnya

Kompas.com - 21/07/2022, 15:06 WIB

KOMPAS.com - Peternak yang hewan ternaknya berpotensi dipotong bersyarat akibat terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan menerima ganti rugi dari pemerintah.

Pemerintah disebut telah menyiapkan dana kompensasi sekira Rp 150 miliar bagi 15.000 peternak yang terdampak PMK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), drh. Makmun mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis hewan ternak yang terdampak PMK.

Dia mengungkapkan, nilai ganti rugi sapi dan kerbau yang terdampak PMK sebesar Rp 10 juta per ekor, sedangkan kambing, domba, dan babi sebanyak Rp 1,5 juta per ekor.

”Anggarannya di pusat. Kalau sudah ada klaim dari daerah, kami selesaikan,” kata Makmun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/7/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.id yang dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Targetkan 33.000 Ekor Sapi Divaksin PMK

Dia menjelaskan, dana ganti rugi bisa disalurkan sejak dilakukannya pemotongan bersyarat terhadap hewan ternak yang terinfeksi PMK.

”Pemotongan bersyarat sudah berjalan di banyak daerah. Tinggal penggantiannya, dinas di daerah harus mengawasi hal itu,” ujar Makmun.

Akan tetapi, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, ada syarat yang harus dipenuhi agar peternak bisa menerima biaya kompensasi tersebut.

Syarat ganti rugi bagi peternak terdampak PMK

Mengacu pada SK tersebut, biaya ganti rugi atau kompensasi akan diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yang dikenai tindakan potong bersyarat.

Baca juga: Vaksinasi PMK Lumajang Terendah di Jatim, Dinas Pertanian: Ada Penolakan dari Peternak

Adapun persyaratan administratif yang dimaksud meliputi fotokopi KTP peternak atau ketua kelompok peternak, hewan telah didata dan dilaporkan ke Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), serta memiliki surat keterangan kepemilikan hewan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Mutasi 10 Perwira di Polda Kepri

Kapolri Mutasi 10 Perwira di Polda Kepri

Regional
Jabatan Sekda Pemalang Kosong 1 Tahun Buntut Sekda Sebelumnya Korupsi, BKD: Belum Ada yang Daftar

Jabatan Sekda Pemalang Kosong 1 Tahun Buntut Sekda Sebelumnya Korupsi, BKD: Belum Ada yang Daftar

Regional
Gibran dan Kader PDI-P Lain Rapat Internal soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20: Hasilnya Rahasia

Gibran dan Kader PDI-P Lain Rapat Internal soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20: Hasilnya Rahasia

Regional
Pembunuh Dokter Paru di Nabire Ditangkap, Pelaku Ternyata Petugas 'Cleaning Service' RSUD

Pembunuh Dokter Paru di Nabire Ditangkap, Pelaku Ternyata Petugas "Cleaning Service" RSUD

Regional
Sindikat Pemalsu SIM di Sawahlunto Dibongkar, 4 Orang Ditangkap

Sindikat Pemalsu SIM di Sawahlunto Dibongkar, 4 Orang Ditangkap

Regional
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Siswa asal Bojonegoro Ujian Sekolah di Lapas Tuban

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Siswa asal Bojonegoro Ujian Sekolah di Lapas Tuban

Regional
Rem Blong, Vario Adu Banteng Beat di Kismantoro-Wonogiri, Satu Tewas

Rem Blong, Vario Adu Banteng Beat di Kismantoro-Wonogiri, Satu Tewas

Regional
Polisi Buru Bos Judi Online Dipromosikan 2 Selebgram Sumbar, Diduga dari Dalam Negeri

Polisi Buru Bos Judi Online Dipromosikan 2 Selebgram Sumbar, Diduga dari Dalam Negeri

Regional
Anggaran Fotokopi di Puskesmas Ngombol Rp 53,9 Juta, Ini Penjelasan Dinkes Purworejo

Anggaran Fotokopi di Puskesmas Ngombol Rp 53,9 Juta, Ini Penjelasan Dinkes Purworejo

Regional
Kunjungi Maros, Jokowi: Saya Datang untuk Mengecek Beras, karena Sulsel Lumbungnya Beras

Kunjungi Maros, Jokowi: Saya Datang untuk Mengecek Beras, karena Sulsel Lumbungnya Beras

Regional
Kenakan Jaket Piala Dunia U-20 Indonesia, Gibran: Tunggu Saja

Kenakan Jaket Piala Dunia U-20 Indonesia, Gibran: Tunggu Saja

Regional
Polisi Kawal Suporter Bonek Mania Pulang Pergi hingga Perbatasan Semarang, 3500 Personil Sudah Disiagakan

Polisi Kawal Suporter Bonek Mania Pulang Pergi hingga Perbatasan Semarang, 3500 Personil Sudah Disiagakan

Regional
Di Balik Penangkapan Bupati Kapuas oleh KPK, dari Rumah Dinas hingga Harta Setara dengan Nilai Korupsi

Di Balik Penangkapan Bupati Kapuas oleh KPK, dari Rumah Dinas hingga Harta Setara dengan Nilai Korupsi

Regional
Maling Motor Modus Pura-pura Belikan Makan Warga yang Sedang Tadarus Dibekuk

Maling Motor Modus Pura-pura Belikan Makan Warga yang Sedang Tadarus Dibekuk

Regional
Dandim Buton: Kasus Oknum TNI Memukul Warga Telah Selesai Secara Kekeluargaan, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Dandim Buton: Kasus Oknum TNI Memukul Warga Telah Selesai Secara Kekeluargaan, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke