Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 21/07/2022, 14:30 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tak terduga (BTT) penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kedua tersangka ini adalah Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan (RS) dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans, Sutarya (St).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar mengatakan, akan mempertimbangkan pemberian pemberatan hukuman tinggi kepada kedua tersangka apabila tersangka terbukti melakukan korupsi anggaran bencana non alam. Dalam hal ini penanganan dampak Covid-19.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

"Nanti kita pertimbangkan itu (hukuman berat), karena di pasal 2 itu dimungkinkan. Tetapi, akan kita lihat niat jahat dari seseorang untuk melakukan kita akan menggali itu, sejauh apa perbuatan para tersangka," kata Rizkinil kepada wartawan di kantornya.

Diketahui, kedua tersangka disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikatakan Rizkinil, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dari dugaan korupsi bantuan dana penanganan Covid-19 senilai Rp 3 miliar dari Pemprov Banten ke Kabupaten Serang tahun 2020.

"Keuntungan dari orang ini (dua tersangka) masih kita dalami," ujar Rizkinil.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak menyampaikan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.

Saat itu, Pemkab Serang mendapatkan bantuan Rp 80 miliar. Bantuan keuangan itu kemudian dialokasikan senilai Rp 3 miliar untuk pelatihan pembuatan baju hazmart dan masker.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Dituntut 8 Tahun Penjara

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk pelatihan masyarakat melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan tujuan memberikan nilai tambah pada peserta pelatihan atau masyarakat.

Pelatihan yang diberikan yakni pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), masker atau perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi penggunanya dari bahaya Covid 19.

Namun, pada pelaksanaanya diubah menjadi pengadaan masker yang dilakukan oleh konveksi, bukan pelatihan menjahit seperti yang direncanakan.

"Tersangka telah menyalahgunaan kewenanganya sebagai pengguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid-19 yang seharusnya sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang," kata Freddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com