KOMPAS.com - IS, seorang istri di Pekanbaru, Riau membantu suaminya, DS (39) memperkosa pelajar berusia 16 tahun yang juga tetangganya sendiri.
Pemerkosaan tersebut terjadi pada 20 November 2021. IS tega melakukan hal tersebut karena takut dicerai suaminya.
Kasus tersebut berawal saat DS mengetahui istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Hal tersebut membuat DS marah besar dan hendak menceraikan istrinya.
Lalu DS berkata tak akan menceraikan istrinya asalkan mencarikan gadis untuk disetubuhi. IS kemudian menjadikan korban yang berstatus pelajar sebagai tumbal.
Baca juga: Dibantu Istrinya, Suami di Pekanbaru Perkosa Anak di Bawah Umur, Ternyata agar Tak Dicerai
Ia membujuk korban agar mau berhubungan badan dengan suaminya dan dibayar Rp 50.000.
"Korban diimingi uang Rp 50.000, dengan harapan tidak diceraikan atau ditinggalkan oleh suaminya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (20/7/2022) malam.
Korban kemudian dibawa IS ke rumah kosong dan di sana, DS sudah menunggu.
Andrie menyebutkan, korban disetubuhi sebanyak dua kali. Waktu pertama disetubuhi, IS merekam suaminya melakukan perbuatan biadab itu.
Bahkan, istri pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya.
Baca juga: Pria di Pekanbaru Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibantu Istri Rekam Video dan Ancam Korban
Tiga bulan setelah kejadian, IS menyebar video tersebut ke grup WhatsApp karena korban tak mau melayani DS.
Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban sedang bugil beredar di grup WhatsApps.
Lalu, pelapor menanyakan perihal itu kepada keponakannya. Korban pun mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil pada saat disetubuhi oleh DS.
Andrie mengatakan peran IS adalah membujuk korban untuk bersetubuh dengan suaminya.
IS kemudian diamankan oleh polisi. Sementara suaminya, DS ditangkap saat kabur di wilayah Sumatera Barat pada Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Balaraja Ditangkap Setelah Empat Tahun Beraksi
Kedunya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba, Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.