Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pemerasan, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kompas.com - 21/07/2022, 12:34 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Persidangan perkara dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mendekati babak akhir.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai  Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) menyampaikan jawaban (duplik) pihak terdakwa atas tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam duplik yang dibacakan penasehat hukum Qurnia, Bayu Prasetio menyebut, jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan. Untuk itu, Qurnia harus bertanggung jawab dan dituntut 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

"Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji (terdakwa lainnya) dengan Qurnia, karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia," kata Bayu di hadapan ketua majelis hakim Slamat Widodo, Rabu (20/7/2022).

Menurut Bayu, peran QAB dalam perkara dugaan pemerasan tidak jelas dan dipaksakan menjadi yang harus bertanggungjawab.

Padahal, dalam fakta persidangan tidak ada bukti satupun keterlibatan Qurnia  dalam tindak pidana yang dilakukan Vincentius Istiko Murtiadji.

Karena itu, Bayu menilai telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri QAB batal demi hukum.

"Membebaskan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dari semua dakwaan atau sekiranya majelis hakim yang mulia berpendapat lain agar melepaskan terdakwa Qurnia dari segala tuntutan hukum," kata Bayu. 

Baca juga: Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bayu menegaskan, dalam dakwaan, tuntutan dan replik yang dibuat jaksa untuk kliennya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas (terkait dakwaan pasal 12e dan 11 UU Tipikor)," ujar Bayu.

Terkait pendapat JPU yang menyatakan Qurnia menerima hadiah dari dua PJT, Bayu menyatakan, kliennya tidak terbukti ada uang dari dua PJT yang mengalir kepada Qurnia.

Bukti itu diperkuat dengan adanya laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan yang menyatakan Qurnia tidak bersalah menerima hadiah.

"Bahkan terdakwa Istiko (mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta) sendiri dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan uang suap kepada Qurnia serta tidak pernah pula diperintah untuk meminta dan menerima uang," tegas dia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Minta Dibebaskan

Sementara itu, terdakwa Qurnia menambahkan, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki JPU dalam memenuhi unsur dirinya menerima hadiah atau janji sejumlah uang dari dua perusahan yakni PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

"JPU memilih untuk mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seyogyanya pengadilan merupakan tempat yang sakral dan terhormat, serta merupakan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Tidak sepatutnya kebenaran yang terungkap di persidangan diabaikan begitu saja," kata Qurnia.

Bahkan, saat menjadi saksi mahkota, Istiko mengakui tidak pernah diperintah dirinya untuk meminta atau menerima uang dari PT SKK.

"Serta Istiko juga mengakui tidak pernah memberikan uang kepada saya," ujar Qurnia.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com