Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pemerasan, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kompas.com - 21/07/2022, 12:34 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Persidangan perkara dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mendekati babak akhir.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai  Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) menyampaikan jawaban (duplik) pihak terdakwa atas tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam duplik yang dibacakan penasehat hukum Qurnia, Bayu Prasetio menyebut, jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan. Untuk itu, Qurnia harus bertanggung jawab dan dituntut 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

"Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji (terdakwa lainnya) dengan Qurnia, karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia," kata Bayu di hadapan ketua majelis hakim Slamat Widodo, Rabu (20/7/2022).

Menurut Bayu, peran QAB dalam perkara dugaan pemerasan tidak jelas dan dipaksakan menjadi yang harus bertanggungjawab.

Padahal, dalam fakta persidangan tidak ada bukti satupun keterlibatan Qurnia  dalam tindak pidana yang dilakukan Vincentius Istiko Murtiadji.

Karena itu, Bayu menilai telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri QAB batal demi hukum.

"Membebaskan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dari semua dakwaan atau sekiranya majelis hakim yang mulia berpendapat lain agar melepaskan terdakwa Qurnia dari segala tuntutan hukum," kata Bayu. 

Baca juga: Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bayu menegaskan, dalam dakwaan, tuntutan dan replik yang dibuat jaksa untuk kliennya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas (terkait dakwaan pasal 12e dan 11 UU Tipikor)," ujar Bayu.

Terkait pendapat JPU yang menyatakan Qurnia menerima hadiah dari dua PJT, Bayu menyatakan, kliennya tidak terbukti ada uang dari dua PJT yang mengalir kepada Qurnia.

Bukti itu diperkuat dengan adanya laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan yang menyatakan Qurnia tidak bersalah menerima hadiah.

"Bahkan terdakwa Istiko (mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta) sendiri dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan uang suap kepada Qurnia serta tidak pernah pula diperintah untuk meminta dan menerima uang," tegas dia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Minta Dibebaskan

Sementara itu, terdakwa Qurnia menambahkan, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki JPU dalam memenuhi unsur dirinya menerima hadiah atau janji sejumlah uang dari dua perusahan yakni PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

"JPU memilih untuk mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seyogyanya pengadilan merupakan tempat yang sakral dan terhormat, serta merupakan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Tidak sepatutnya kebenaran yang terungkap di persidangan diabaikan begitu saja," kata Qurnia.

Bahkan, saat menjadi saksi mahkota, Istiko mengakui tidak pernah diperintah dirinya untuk meminta atau menerima uang dari PT SKK.

"Serta Istiko juga mengakui tidak pernah memberikan uang kepada saya," ujar Qurnia.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com