Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/07/2022, 10:26 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).

Rusli Zainal yang dipenjara akibat kasus korupsi, keluar dari Lapas Pekanbaru sekitar pukul 07.10 WIB.

Ia mengenakan baju putih, celana hitam, dan memakai kacamata hitam.

Baca juga: Mantan Gubernur Riau Borong 4 Ton Beras Hasil Petani di Dumai, Ini Alasannya

Rusli Zainal disambut sejumlah orang di pintu keluar Lapas. Mereka langsung bercengkrama dan berpelukan satu sama lain.

Tidak ada penyambutan istimewa kepada Rusli Zainal.

Rusli Zainal tidak berkomentar sepatah katapun saat ditanya wartawan. Ia langsung masuk ke dalam mobil mewah bersama keluarganya.

Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus mengatakan, Rusli Zainal mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).

"Ia, beliau dapat pembebasan bersyarat," kata Koko kepada wartawan, Kamis.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.

Baca juga: Ungkap Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Keluarga Tunggu Jadwal Otopsi

Selain itu, dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kronologi Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Pelaku Teman Main

Hukuman Rusli Zainal kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun, dia masih mencari keadilan, dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.

Hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Banjarnegara Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Banjarnegara Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke