Terdakwa Sugeng dituntut selama tujuh 7,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua terdakwa Sigit dan Sugeng dijerat dengan pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Tiga Penganiaya Nasabah Bank Plecit di Wonogiri Ditangkap Lagi
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri sebelumnya menahan dua tersangka kasus korupsi bantuan sapi Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) yang dikelola Bumdesma Lenggar Bujo Giri Kecamatan Girimarto, Kamis (23/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tailani menyatakan Sigit Prio Atmojo selaku PT Lereng Lawu Lestari dan Sugeng selaku Ketua Bumdesma Lenggar Bujo Giri ditahan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.