WONOGIRI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Sigit Prio Atmojo (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dalam kasus korupsi bantuan sapi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016-2019.
Tak hanya itu, terdakwa Sigit yang dituduh merugikan keuangan negara Rp 4.065.269.776 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsider empat bulan kurungan.
Pelaksana Tugas Kejari Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, Kamis (21/7/2022) menyatakan, tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Wonogiri di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Selasa (19/7/2022) lalu.
Baca juga: Balon Udara Raksasa Penuh Petasan Nyangkut di Pohon, Gegerkan Warga Giriwoyo Wonogiri
“Selain itu, kami menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.065.269.776,” kata Ahsan, Kamis.
Ahsan menuturkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama empat tahun lima bulan.
Selain terdakwa Sigit, kata Ahsan, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Wonogiri juga membacakan tuntutan terdakwa Sugeng selaku Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri pada hari yang sama.